Hukum & Koreksi

Konsumsi Sabu Bareng Istri, Kades di Lumajang Hanya Direhabilitasi

3
×

Konsumsi Sabu Bareng Istri, Kades di Lumajang Hanya Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

KOREKSI.co Lumajang, Nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, oknum Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, berinisial B (61) diamankan polisi. Ironisnya, B menggunakan barang haram tersebut bersama istrinya berinisial S (46).

Namun, polisi menyatakan bahwa B dan sitrinya hanya sebagai penyalahguna sabu, sehingga perlu menjalani rehabilitasi. Keduanya sebelumnya ditangkap Polda Jatim, Kamis (09/4/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, keputusan merehabilitasi B dan S diberikan setelah Polda Jatim berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Penangkapan keduanya dilakukan setelah Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah urine keduanya dicek, didapati bahwa mereka positif mengkonsumsi narkotika golongan I.

Berdasarkan asesmen yang dilakukan, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis dan rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena. S direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan, sementara B selama kurang lebih enam bulan. (Red/86)