Hukum & Koreksi

Kejari Gunungsitoli Tahan Oknum PPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU

21
×

Kejari Gunungsitoli Tahan Oknum PPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU

Sebarkan artikel ini
Oknum PPK di Nias berinisial JPZ digiring petugas Kejaksaan.

KOREKSI Gunungsitoli, Oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) di Nias berinisial JPZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.

“Nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. JPZ selaku PPK,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Selasa (03/3/2026).

Yaatulo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, Senin (02/3/2026) usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pelaku. Setelah berstatus tersangka, JPZ dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan.

“Kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai 2 Maret 2026 sampai dengan 21 Maret 2026 di Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” terangnya.

Yaatulo mengungkap, tersangka melakukan aksinya dengan memanipulasi volume pekerjaan fisik, sehingga terjadi deviasi mutu. Selain itu, tersangka juga tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.

Namun, Yaatulo belum memerinci jumlah perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Dia hanya mengatakan kalau pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. (Red/45)