Hukum & Koreksi

Kasi Mutasi Ditjen Badilum MA Diperiksa Kasus Korupsi PN Depok

2
×

Kasi Mutasi Ditjen Badilum MA Diperiksa Kasus Korupsi PN Depok

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK.

KOREKSI.co Jakarta, Dua pejabat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Mahkamah Agung (MA), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/4/2026).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Kepala Seksi (Kasi) Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, Ditjen Badilum MA, Zubair dan Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum, Irma Susanti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” terang Budi.

Namun, KPK belum mengungkapkan materi yang didalami dari pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap eksekusi pengosongan lahan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita di PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Kasus bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi. Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.

PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025.

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud. Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar.

Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta. Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026. (Red/86)