KOREKSI.co Karo, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo, Polda Sumut, menggerebek Lokasi judi ketangkasan jenis tembak ikan di sebuah kedai kopi Kecamatan Tigabinanga, Kamis (07/5/2026) malam.
Dalam penggerebekan lokasi judi yang di depan Kantor Pos Tigabinanga itu, polisi mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Kedua Perempuan tersebut masing masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim, AKP Eriks R, S.T menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Desa Tigabinanga.
“Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Eriks, Jum’at (08/5/2026).
Sekira pukul 22.35 WIB, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan dua unit mesin game zone jenis tembak ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua chip pengisi koin serta uang tunai sebesar Rp430 ribu dari RBS dan Rp350 ribu dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan menghimbau warga agar tidak segan melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya. (Red/86)












