KOREKSI Simalungun, Masyarakat Kabupaten Simalungun, Sumut, meresahkan aktivitas sabung ayam di Huta III Bawah, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Pasalnya, selain perbuatan mendzholimi hewan (ayam-red) untuk bertarung, aktivitas yang rutin digelar setiap hari Minggu itu juga dijadikan ajang taruhan atau berjudi.
Atasa dasar itu, pihak kepolisian khususnya Polres Simalungun maupun Polsek Gunung Malela, selaku aparat penegak hukum, diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas yang dilarang agama dan Undang-Undang tersebut berlangsung di halaman salah seorang warga pemilik warung kopi bermarga Sitorus, atau tepatnya dekat jembatan Sungai Kerasaan.
Lokasi itu disebut-sebut menjadi tempat berkumpulnya para penghobi ayam laga serta penonton dari berbagai daerah. Informasinya, putaran uang dalam kegiatan tersebut mencapai jutaan rupiah.
“Setiap hari Minggu ramai. Banyak yang datang dari luar daerah. Kami berharap pihak kepolisian turun langsung melakukan pengecekan agar masyarakat mendapat kepastian apakah kegiatan itu sesuai aturan atau tidak,” ujar warga yang enggan disebut namanya kepada media, Senin (22/6/2026).
Menurut menyebut, keberadaan kegiatan tersebut memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama terkait unsur perjudian. Selain itu, aktivitas tersebut juga berdampak kurang baik, khususnya bagi lingkungan sekitar.
Masyarakat berharap, pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk ‘mengobrak-abrik’ alias membubarkan aktivitas tersebut. Pasalnya, meski tidak ditemukan adanya praktik perjudian, tetapi sabung ayam adalah termasuk perbuatan penganiayaan terhadap hewan. (Red/KS)












