Hukum & Koreksi

Modus Penimbunan Ratusan Batang Kayu Bulat di Sumut Terungkap

0
×

Modus Penimbunan Ratusan Batang Kayu Bulat di Sumut Terungkap

Sebarkan artikel ini
Temuan ratusan batang kayu bulat dalam operasi di Sumut.

KOREKSI Medan, Pengungkapan dugaan pelanggaran legalitas hasil hutan kayu yang dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menyita perhatian publik.

Dimana, dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 238 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang ditimbun dan disembunyikan di sekitar lokasi sawmill UD AAL, Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), pada 9 Juni 2026 lalu.

Sebelumnya, petugas juga melakukan operasi penertiban hasil hutan kayu pada sejumlah sawmill di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, serta di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Rangkaian operasi ini diarahkan untuk menelusuri asal-usul kayu, memeriksa kelengkapan dokumen, dan memastikan kayu yang masuk ke industri pengolahan memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk temuan kayu di sawmill UD AAL bermula saat tim melakukan pemeriksaan fisik kayu, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian penanda legalitas hasil hutan. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya tumpukan kayu di sekitar area usaha dan jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang sawmill.

Tim kemudian memperluas pemeriksaan ke titik-titik di luar area produksi, hingga menemukan kayu bulat yang sebagian tertutup tanah dan kayu lain yang disimpan di lokasi terpisah dari kegiatan pengolahan.

Di sekitar sawmill UD AAL, tim menemukan sekitar 50 batang kayu bulat jenis rimba campuran pada lokasi yang sebagian tertutup tanah. Titik temuan tersebut berada sekitar 10 meter dari area sawmill. Cara penyimpanan kayu yang ditutup tanah menjadi indikasi adanya upaya menyembunyikan kayu dari pemeriksaan petugas.

Tim kemudian menelusuri jejak alat berat yang mengarah ke bagian belakang lokasi usaha. Dari penelusuran itu, petugas kembali menemukan sekitar 188 batang kayu bulat jenis rimba campuran di bagian belakang sawmill, berjarak sekitar 100 meter dari lokasi produksi.

Kayu tersebut berada di titik terpisah dari area pengolahan utama. Di dalam area sawmill, petugas juga menemukan sekitar 12 batang kayu bulat jenis rimba campuran, sekitar 20 batang kayu bulat jenis pinus, sekitar 344 keping kayu olahan jenis rimba campuran, sekitar 368 keping kayu olahan jenis pinus, serta 3 unit mesin bandsaw yang digunakan untuk kegiatan pengolahan kayu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas belum memperoleh dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ID Barcode yang sesuai untuk kayu bulat yang ditemukan.

Dokumen yang ditunjukkan pihak pengelola saat pemeriksaan masih dalam proses verifikasi dan pendalaman. Tim telah melakukan dokumentasi, pengambilan titik koordinat, wawancara, serta pengumpulan data dan keterangan untuk menelusuri asal-usul kayu, pihak yang menguasai kayu, dan kesesuaian dokumen yang menyertai hasil hutan tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa rangkaian operasi di Sumatera Utara menunjukkan pelaku kejahatan kehutanan semakin adaptif dalam memanfaatkan celah tata kelola hasil hutan.

Sementara, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa temuan di sekitar UD AAL tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan administrasi kayu.

“Pola penyimpanan kayu di beberapa titik, termasuk kayu yang ditimbun tanah dan sebagian lainnya berada jauh dari area produksi, menunjukkan adanya keadaan yang harus didalami. Kami akan meminta keterangan pihak-pihak yang menguasai lokasi, pengelola sawmill, pekerja, operator alat berat, serta pihak lain yang mengetahui asal-usul dan perpindahan kayu tersebut,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa rangkaian penertiban hasil hutan kayu ilegal di Sumatera Utara menjadi potret penting bagi penguatan tata kelola kehutanan nasional. (Red/08)