Hukum & Koreksi

Edarkan Narkoba di Binjai, 2 Bandar Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

1
×

Edarkan Narkoba di Binjai, 2 Bandar Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka pengedar sabu.

KOREKSI Binjai, Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai, dengan menangkap 2 orang pria berinisial BD alias DANA (36) dan TW (33) yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai tersebut melalui operasi undercover oleh Sat Narkoba Polres Binjai.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H menjelaskan, pelaku BD alias DANA ditangkap di Jalan Randu Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Minggu (14/6/26) pukul 01.30 WIB.

“Sedangkan pelaku TW ditangkap di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Jum’at (12/6/2026) pukul 22.00 WIB,” ungkap Ismail Pane, dalam pernyataannya yang diterima, Senin (22/6/2026).

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet warna hitam, serta 2 sekop plastik.

Kasus ini berhasil diungkap atas informasi masyarakat terkait peredaran narkoba yang ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dengan menerjunkan tim melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (Red/Ridho)