KOREKSI Padang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kasus mencuat setelah dermaga dengan anggaran mencapai Rp17 miliar itu mengalami kerusakan parah hingga amblas dan tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Mukhlis, mengatakan bahwa proyek pembangunan dermaga yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020 itu diduga sarat penyimpangan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat, ditemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis.
“Dampaknya fatal, dermaga tersebut mengalami roboh atau amblas sedalam kurang lebih 1,7 meter,” kata Mukhlis dalam keterangan yang diterima, Jum’at (19/6/2026).
Akibat kerusakan tersebut, dermaga yang seharusnya menunjang konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat Kepulauan Mentawai tidak pernah berfungsi sebagaimana mestinya.
Kejati Sumbar bahkan mengategorikan proyek tersebut sebagai total loss atau kerugian total karena seluruh manfaat pembangunan tidak dapat dirasakan masyarakat.
Untuk diketahui, proyek pembangunan fisik dermaga itu dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Nilai pagu anggaran proyek mencapai Rp17 miliar.
Tiga tersangka yang telah ditahan yaitu HZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, BU selaku konsultan pengawas, dan BS sebagai kontraktor pelaksana.
Penyidik menduga, ketiganya terlibat dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi sehingga menyebabkan kegagalan konstruksi.
Kejati Sumbar menyatakan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang berujung pada kerugian negara dan mangkraknya fasilitas publik tersebut. (Red/05)












