Hukum & Koreksi

‘Rayap Besi’ di Binjai Naik Level, Nekat Curi Tower Telekomunikasi

1
×

‘Rayap Besi’ di Binjai Naik Level, Nekat Curi Tower Telekomunikasi

Sebarkan artikel ini
‘Rayap besi’ nekat curi tower telekomunikasi di Binjai.

KOREKSI Binjai, ‘Rayap besi’ alias pencuri besi di Binjai, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencurian besi tower telekomunikasi di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial MI (24). Sementara, satu orang rekan MI masih dalam pengejaran.

MI ditangkap di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pihak perusahaan pemilik tower telekomunikasi melaporkan kehilangan sejumlah besi pada menara tersebut, Minggu (31/5/2026).

Saat itu, pelapor sedang melakukan pengecekan kelengkapan tower. Namun, ia mendapati sebagian besi pada konstruksi menara sudah hilang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Binjai Barat.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku. “Pelaku beraksi dua orang. Satu lagi masih diburu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat tower telekomunikasi yang berada di tengah permukiman warga. Sejumlah bagian besi berwarna merah pada konstruksi tower tampak telah hilang.

“Rayap besi naik level, tower telekomunikasi di Binjai diduga jadi sasaran,” demikian narasi dalam unggahan video yang beredar.

Video tersebut kemudian memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk mengusut kasus pencurian yang merusak fasilitas telekomunikasi tersebut. (Red/08)