KOREKSI Karo, Unit Reskrim Polsek Brastagi berhasil menungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat tersangka berhasil diamankan setelah polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Brastagi, AKP Henry Tobing, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dua unit sepedamotor milik korban Anugrah Ramadhan Sembiring (28) dan M. Ari Pratama Hasibuan (26) di Desa Sempajaya, Kecamatan Brastagi.
Salah satu peristiwa terjadi, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 17.10 WIB. Saat hendak pulang dari kantor PT Bercakawan Sejati di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, korban mendapati sepedamotor Honda Vario miliknya telah hilang dari lokasi parkir. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Medan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi pelaku, personel Polsek Brastagi berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Kolaborasi ini akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku,” ujar AKP Henry Tobing, Kamis (18/6/2026).
Berbekal informasi masyarakat, Selasa (16/6/2026) malam, petugas bergerak ke wilayah Medan dan bergabung dengan Tim Resmob Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Ramadhani Bimo Setiadi.
Dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama berinisial RAF (17) dan TS (23) berhasil diamankan di sebuah bengkel di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Brastagi, termasuk di lokasi yang sama di Desa Sempajaya.
Pengembangan kemudian mengarah kepada jaringan penadah, hingga polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial TS (23) dan PS (27) yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus penadah hasil curian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita dua unit sepedamotor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, dua helm, kunci kontak yang telah dirusak, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian berupa kunci L dan dua batang besi runcing.
Sementara itu, dua unit sepedamotor milik korban diketahui telah dijual kembali melalui jaringan penadah dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pencarian oleh petugas.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Polsek Brastagi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g, serta Pasal 591 huruf a tentang tindak pidana pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Red/Ridho)












