Hukum & Koreksi

Polresta Deli Serdang Amankan Pria Pemilik Sabu di Pantai Labu

7
×

Polresta Deli Serdang Amankan Pria Pemilik Sabu di Pantai Labu

Sebarkan artikel ini
Tersangka kepemilikan sabu.

KOREKSI Deli Serdang, Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial I (31), warga Dusun III, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, atas dugaan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap I di Jalan Harapan Desa Denai Sarang Burung, atas informasi masyarakat yang mencurigai seorang pria menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Setelah menerima informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan pada tanggal 15 Juni 2026. Dilokasi, petugas melihat laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dan langsung mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang dengan berat bruto 0,42 gram yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polresta Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. (Red/Ridho)