KOREKSI P Siantar, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial RB (43) warga Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Terduga pelaku pemilik narkotika golongan I jenis ganja seberat 12,36 gram itu diamankan, Kamis (11/6/2026) lalu di Jalan Marbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, sekira pukul 15.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH. MH, menjelaskan bahwa penangkapan itu atas informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Marbou.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung meringkus RB saat sedang duduk di warung. Dari penggeledahan, ditemukan barang buki berupa 1 bungkus plastik putih berisi narkotika jenis ganja sebanyak 9 paket dibalut plastik merah berat bruto 12,36 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 lembar kertas tiktak, 1 unit Handpone (HP) merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp180.000 yang ditemukan didalam tas sandang warna hitam.
Terduga pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial OH di Jalan Gaharu. Namun setelah dilakukan pengembangan, pria tersebut sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Atas perbuatannya, RB dikenakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (Red/Ridho)












