Hukum & Koreksi

Sat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Puluhan Kejahatan Konvensional

4
×

Sat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Puluhan Kejahatan Konvensional

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Simalungun ungkap 69 tersangka kasus 3C Semester I 2026.

KOREKSI Simalungun, Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali diwujudkan oleh Polres Simalungun jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut).

Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap puluhan pidana kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) atau tindak pidana konvensional yang meresahkan masyarakat, selama Semester I Tahun 2026.

Puluhan tindak kejahatan konvensional itu diungkap dalam pres rilis yang dipimpin Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Pematang Raya, Senin (15/6/2026).

Turut hadir, Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, STK., SIK., CPHR., CBA., Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, serta Kasi Tik Ipda Daniel Suranta.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Simalungun terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan yang berintegritas, humanis, dan profesional. Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Reskrim bersama Polsek jajaran dalam menindak berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Sementara, Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang memaparkan, selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 43 perkara tindak pidana 3C dengan jumlah tersangka mencapai 69 orang.

“Untuk curat sebanyak 30 kasus dengan 50 tersangka, curas sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, serta curanmor sebanyak 12 kasus dengan 18 tersangka,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama antara fungsi operasional, penyidik, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana di wilayah hukum Polres Simalungun.

Perkara curat paling banyak berhasil diungkap oleh Polsek Gunung Maligas dengan 10 kasus, disusul Polsek Bandar Huluan sebanyak 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar sebanyak 5 kasus, serta beberapa Polsek lainnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

Untuk kasus curanmor, pengungkapan dilakukan di beberapa wilayah seperti Polsek Gunung Maligas sebanyak 5 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 3 kasus, serta Polsek Panei Tonga, Pamatang Silimakuta, Sidamanik, dan Purba masing-masing 1 kasus.

Pada kegiatan tersebut, Sat Reskrim Polres Simalungun juga menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan, di antaranya tujuh unit sepedamotor, sepuluh unit telepon genggam, becak motor, laptop, televisi, alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.

Selain pengungkapan perkara 3C, Polres Simalungun juga berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan satwa yang dilindungi. Kasus tersebut berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan spesimen satwa dilindungi di Jalan Besar Siantar–Saribu Dolok, Pintu Masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga tersangka serta barang bukti berupa sisik trenggiling, kulit dan tulang belulang beruang, bagian tubuh burung rangkong, satwa yang diawetkan, serta satu unit kendaraan yang digunakan.

Para tersangka diduga menyimpan, memiliki, dan mengangkut bagian tubuh satwa dilindungi untuk diperdagangkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Red/Kurnia S)