KOREKSI.co Jakarta, Oknum polisi berinisial YS diduga menerima fee sebesar Rp16 miliar terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Kasus tersebut kini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya, bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh YS dan ini sudah tertuang dalam BAP juga,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Selasa (14/4/2026).
Taufik memastikan, tim penyidik tidak akan mengabaikan fakta-fakta persidangan. Apalagi, kata dia, informasi terbaru ditemukan dalam persidangan. “Bahwa itu sudah cukup alat buktinya. Ini sudah waktu bahwa ini lagi bergulir,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Kasus suap bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar. (Red/66)












