Hukum & Koreksi

Sidang Kasus PTPN II dengan Ciputra Kembali Digelar, Ini Kata Saksi Ahli

3
×

Sidang Kasus PTPN II dengan Ciputra Kembali Digelar, Ini Kata Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus dugaan korupsi dalam kerjasama proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II dengan Ciputra yang melibatkan anak perusahaan PT NDP.

KOREKSI.co Medan, Sidang kasus dugaan korupsi dalam kerjasama proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) antara PTPN II dengan Ciputra yang melibatkan anak perusahaan PT NDP, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026).

Tiga saksi ahli yang dihadirkan untuk memberikan pandangan ilmiahnya terhadap kasus ini masing-masing ahli Hukum Korporasi dan Bisnis dari Universitas Gajahmada Yogyakarta, Prof DR. Nandyo Pramono SH, MH, serta dua ahli hukum Agraria, Prof.DR Nurhasan Ismail dari UGM dan DR Yagus Suryadi dari Universitas Jayabaya Surabaya.

Dalam keterangannya di depan persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Muhammad Kasim, dan hakim anggota Y Girsang dan Bernard Panjaitan, Nandyo Pramono menjelaskan pengertian inbreng adalah penyertaan modal ke dalam sebuah badan hukum usaha yang nilainya dikonversi ke dalam bentuk lembar saham.

Perusahaan penerima (melalui Direksi yang ditunjuk) yang berhak melakukan segala bentuk aktivitas usaha yang bertujuan bisnis dan menguntungkan. Tetapi tidak ada satu pun direksi yang bisa memastikan perusahaan pasti memperoleh keuntungan atau sebaliknya, mengalami kerugian. Yang ada adalah membuat perhitungan.

Diakui oleh saksi ada beberapa aturan yang tidak harmonis yang berkaitan dengan hukum bisnis. Saksi juga tidak sependapat jika kekayaan negara yang dipisahkan sampai bertransformasi menjadi saham dan mendapatkan keuntungan tetap menjadi kekayaan negara, seharusnya menjadi kekayaan badan usaha yang telah menerima inbreng.

Saat berdialog dengan sejumlah awak media usai memberikan keterangan di persidangan, Prof DR Nandyo Pramono kembali menyinggung soal adanya kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU yang harus menjadi HGB karena tuntutan perubahan tata ruang wilayah.

Menurutnya, belum diserahkannya kewajiban minimal 20 persen lahan HGU yang akan mendapatkan hak baru, bukan tindakan pidana. “Seperti keterangan saya di persidangan. Langkah Direksi yang memiliki iktikad baik pantas mendapat perlindungan bisnis (adjustment rule),” katanya.

Sementara, dua saksi ahli hukum agraria Nurhasan Ismail dan Yagus Suryadi membedah secara mendalam mulai dari istilah tanah negara, tanah milik negara, tanah milik otorita, sampai istilah perubahan hak dan pemberian hak, yang menjadi persoalan krusial dalam kasus yang membawa dua pejabat BPN dan satu Direktur PTPN II, serta satu Direktur anak Perusahaan (PT NDP) menjadi terdakwa di pengadilan Tipikor.

Hampir senada, kedua ahli hukum agraria ini menyebutkan, perubahan hak adalah tindakan mengubah status hak tertentu menjadi hak baru yang dilakukan entitas yang sama.

Artinya, penerima hak yang baru adalah pihak yang sama dengan pemegang hak sebelumnya. Namun jika pemegang hak atas tanah menyerahkan tanah kepada pihak lain, seperti dalam bentuk inbreng, maka sebelum pihak penerima mendapatkan tanah dan status hukumnya, tanah tersebut adalah tanah negara, karena sudah lebih dulu dihapusbukukan sebelum diserahkan kepada penerima yang baru.

Dari sinilah kemudian si penerima mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak baru atas tanah yang diinbrengkan itu.

“Jika dalam kasus pertama, jelas bisa digunakan Permen ATR/ BPN No.18/ tahun 2021 khususnya Pasal 165 sampai Pasal 169, dimana ada kewajiban menyerahkan minimal 20 persen dari jumlah lahan yang akan diubah statusnya. Namun kalau dalam kasus kedua harus menggunakan Pasal 88, dan tidak ada kewajiban untuk menyerahkan 20 persen tanah yang akan mendapat hak baru,” ujar saksi ahli Nur Hasan Ismail, dan Yagus Suryadi.

Baik Nur Hasan Ismail maupun Yagus Suryadi mengakui Permen ATR/ BPN No.18/ 2021 ini memang menimbulkan pertentangan-pertentangan. Karena itu seharusnya antar pemangku kepentingan bisa duduk bersama untuk mengurai dan menyelesaikan persoalan ini.

Nur Hasan Ismail menyebutkan, secara filosofis kewajiban menyerahkan minimal 20 persen itu adalah untuk kepentingan reforma agraria, sehingga tanah bisa dinikmati masyarakat yang lebih luas.

Namun kewajiban 20 persen juga harus difahami dari Kepres 86/ 2018 yang diperbaharui menjadi Perpres No.62/2023, pasal 14.

“Tanah yang diserahkan karena tuntutan perubahan tata ruang wilayah,harus ada ganti ruginya sebagai keseimbangan hak antara warga dengan pemerintah,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan hakim anggota Y Girsang, Nur Hasan Ismail menyebutkan, tidak ada aturan yang mengatur 20 persen lahan yang diserahkan ke negara diganti atau dikonversi dalam bentuk uang.

Untuk mendengarkan keterangan saski-saksi lainnya, majelis hakim menunda sidang hingga, Senin (20/4/2026) pekan depan. (Red/22)