KOREKSI Deli Serdang, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, melalui Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik, menjelaskan bahwa pria yang diamankan berinisial AT (40) warga Gg. Rezeki Dusun IV, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa.
“Penangkapan terhadap AT dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Gang Rezeki Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa, setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku” ungkapnya.
Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Minggu (08/3/2026) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Medan Sinembah Gg. Sejahtera Dusun II Desa Medan Sinembah. Korban kehilangan 20 sak pakan ternak ayam merk SB10 Japfa ukuran 50 kg/sak.
Kejadian diketahui korban BW (26) usai mendapat laporan dari pekerjanya melalui seluler, yang menyebut puluhan pakan ternak miliknya telah hilang.
“Mendapat kabar tersebut, korban langsung memeriksa rekaman CCTV dan terlihat pelaku membawa pakan ternak milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp10 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hotman Barus bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku dan berhasil melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, AT mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red/86)












