Hukum & Koreksi

Polisi Ungkap Pembunuhan Nenek 78 Tahun di Tapsel

9
×

Polisi Ungkap Pembunuhan Nenek 78 Tahun di Tapsel

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pembunuhan nenek 78 tahun.

KOREKSI Tapsel, Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan nenek berusia 78 tahun berinisial BH di Desa Palsabolas, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Perempuan lanjut usia (lansia) itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka lebam di belakang rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Bontor Desmonth Sitorus mengatakan, terduga pelaku berinisial MS warga Desa Bulumario, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, berhasil ditangkap, Jum’at (06/3/2026).

Terduga pelaku MS ditangkap dalam angkutan umum saat hendak melarikan diri dari Kota Padangsidimpuan menuju Kota Sibolga.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan sehingga membahayakan nyawa petugas. Lantaran dianggap membahayakan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.

Dalam penangkapan itu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Samsung warna merah muda milik korban, tas ransel berisi pakaian, dompet warna cokelat, uang tunai Rp20 ribu, serta sepotong jilbab yang digunakan untuk menjerat leher korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP. (Red/08)