KOREKSI Jakarta, Majelis hakim memvonis bebas eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (03/3/2026).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” ujar hakim Effendi membacakan amar putusan.
Hakim menilai, konten berupa podcast, diskusi, dan program-program yang dibuat oleh Tian Bahtiar merupakan produk jurnalistik. Hakim juga tidak menemukan adanya niat jahat dari Tian untuk merintangi penyidikan.
Menurut hakim, kerjasama antara Tian dengan Marcella Santoso, bertujuan untuk mengikuti pemberitaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.
Sementara itu, penerimaan sejumlah uang dan kaitannya dengan penggerakan buzzer tidak bisa langsung dilihat sebagai tindak pidana, tapi harus diperhitungkan sebagai etika demokrasi.
“Menimbang bahwa meskipun juga telah terbukti aktivitas terdakwa di media sosial mendapatkan sejumlah uang dari saksi Marcella Santoso yang diberikan oleh stafnya, namun tidak serta merta juga dapat langsung dikualifikasikan sebagai niat jahat yang melatarbelakangi rangkaian tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, akan tetapi lebih kepada etika demokrasi,” kata hakim.
Tian Bahtiar diyakini tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Sebelumnya, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat untuk membuat berita yang merusak citra Kejagung pada April 2025.
Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, lembaganya menduga ada pemufakatan antara Tian sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV dengan advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Pemufakatan jahat itu diduga untuk membentuk opini negatif terhadap Kejagung, khususnya bidang pidana khusus (Jampidsus). (Red/88)












