Hukum & Koreksi

Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Digagalkan Bea Cukai

4
×

Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Digagalkan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3 ton.

KOREKSI Jakarta, Penyelundupan sisik trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 3 ton berhasil digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok. Sisik trenggiling senilai Rp183 miliar itu rencananya akan dikirim ke Kamboja.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan, kasus ekspor ilegal satwa dilindungi ini terungkap saat pihak bea cukai melakukan analisis hasil pemindaian peti kemas.

“Kita lakukan analisis atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diberitahukan oleh PT TSR. Yaitu pemberitahuannya dua jenis barang, yaitu Sea Cucumber dan Instant Noodle. Namun ditemukan adanya tiga bagian ruang (barang), sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut,” ucapnya, Rabu (04/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan peti kemas, Rabu (18/2/2026) lalu, bagian depan diisi dengan kardus mie instan, sementara di bagian belakangnya ditemukan 99 karton berisi sisik hewan satwa trenggiling.

Selain sisik trenggiling, petugas juga menemukan 51 karung teripang dengan berat total 1.530 kilogram serta 300 karton mie instan dengan berat sekitar 1.200 kilogram.

Adhang menjelaskan, sisik trenggiling diketahui memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram. “Ini memiliki nilai jual kurang lebih sekitar Rp60 juta per kilogram. Sehingga perkiraan total nilai barangnya mencapai Rp183 miliar,” sebutnya. (Red/90)