KOREKSI Pelalawan, Diduga nekat menggunakan ijazah milik orang lain untuk kepentingan pribadi, seorang anggota DPRD Pelalawan berinisial SU, ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Letedara memastikan, SU telah resmi ditahan lantaran memakai ijazah orang lain. “Benar, tersangka SU sudah ditahan,” kata Kapolres, Rabu (04/3/2026).
SU ditahan setelah hadir dalam pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu. SU datang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya. “S sudah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Langsung ditahan tim penyidik,” kata John.
SU ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Januari 2026 lalu. Penetapan tersangka itu setelah proses penyelidikan cukup panjang yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.
Sunardi dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan akan segera melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan. Sehingga kasus ijazah palsu itu bisa segera disidangkan.
Sebelumnya, SU menggunakan ijazah milik orang lain untuk kepentingan pribadi hingga duduk jadi anggota DPRD di Pelalawan.
Ijazah SU sempat menjadi persoalan sejak beberapa tahun terakhir. Sebab, ijazah yang digunakan untuk maju menjadi wakil rakyat itu disebut palsu atau milik orang lain. (Red/09)












