KOREKSI Deli Serdang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RS (22), warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian berawal pada, Jum’at (23/1/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Batang Kuis, Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Terduga pelaku mencuri satu unit sepedamotor Honda Beat Tahun 2023 warna merah hitam, Nomor Polisi BK 5716 MBP, milik Rusli (43), warga Dusun I Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika anak korban, Adzamik Pratama (13), menggunakan sepedamotor tersebut pergi bersama temannya dengan tujuan menjual seekor ular. Dalam perjalanan, saksi bertemu dengan pelaku yang kemudian menawarkan diri untuk membantu menjualkan ular tersebut.
Selanjutnya, mereka bertiga berboncengan menuju salah satu warung tuak. Setibanya di lokasi, saksi dan rekannya turun untuk menawarkan ular tersebut, sementara pelaku menunggu di atas sepedamotor dengan kondisi mesin masih hidup.
Beberapa menit kemudian, saat saksi kembali, pelaku beserta sepedamotor milik korban sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH, bersama personel lainnya segera melakukan penyelidikan dan pencarian. Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Turut diamankan Barang Bukti berupa 1 lembar STNK Honda Beat BK 5716 MBP. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses hokum.
Pelaku dipersangkakan Pasal 477 UU 1 2023 KUHPidana. Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutupnya. (Red/08)












