Hukum & Koreksi

KPK Sita Emas Senilai Rp15 Miliar Lebih dari OTT di Jakarta

7
×

KPK Sita Emas Senilai Rp15 Miliar Lebih dari OTT di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Konpers kasus OTT di Jakarta.

KOREKSI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam operasi senyap itu, komisi antirasuah menyita barang bukti berupa emas seberat 2,8 kilogram senilai Rp8,3 miliar dan emas 2,5 kilogram senilai Rp7,4 miliar. Emas tersebut merupakan satu dari sederet barang bukti yang disita KPK terkait kasus itu.

“Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar, Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900, Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta, Yen Jepang sejumlah JPY 550.000,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (05/2/2026).

Asep juga mengatakan, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray berhasil kabur saat OTT di Jakarta tersebut. John Field sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Satu lagi disaat kita akan temen-temen di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu Saudara JF melarikan diri,” ujar Asep.

KPK akan menerbitkan surat pencekalan terhadap John Field untuk mencegah kabur ke luar negeri. “Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” kata Asep.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka lain, yaitu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026.

Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intelijen DJBC, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026,” ungkapnya. (Red/66)