KOREKSI Bengkulu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia terkait kasus korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp1,8 triliun, Rabu (04/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Daniel, selaku Direktur PT Danmar, perusahaan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kapasitas dan peran yang bersangkutan sebagai konsultan pertambangan, termasuk keterlibatannya sejak awal mula kegiatan penambangan PT RSM.
Selain itu, penyidik juga menelusuri adanya potensi konflik kepentingan, mengingat Manajer Operasional PT Danmar, Ahmad Gufril, diketahui juga menjabat sebagai Direktur PT RSM sekaligus pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM.
Salah satu karyawan PT Danmar, Ni Made, juga diketahui merupakan pemegang saham PT RSM. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu turut menggali alur kepemilikan, pengelolaan, serta pihak-pihak yang menikmati hasil dari kegiatan pertambangan batu bara PT RSM.
Hal itu untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
“Benar ada pemeriksaan kasus dugaan korupsi tambang, pemeriksaan saksi dari WNA Australia,” ujar Plh Kasi Penkum, Denny Agustian. (Red/08)












