Hukum & Koreksi

Oknum ASN di Indramayu Ditahan Kasus Korupsi PKBM Rp1,4 Miliar

9
×

Oknum ASN di Indramayu Ditahan Kasus Korupsi PKBM Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
ASN Disdikbud Indramayu tersangka korupsi program PKBM.

KOREKSI Indramayu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HH terkait kasus korupsi program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.421.750.

Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan mengatakan, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka secara penuh.

“Sampai saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima langsung terhadap pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp568.330.000 dan telah ada pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu senilai Rp876.091.750,” kata Fadlan, Sabtu (17/1/2026).

Fadlan menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana tersangka. Proses hukum dipastikan tetap berjalan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam menekan tindak pidana korupsi.

Penyidik masih mendalami penggunaan uang hasil korupsi tersebut sebelum akhirnya dikembalikan oleh tersangka. Ia menjelaskan, dari total 82 PKBM di Kabupaten Indramayu, sebanyak 17 PKBM diketahui tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar.

HH diketahui menjabat sebagai staf pada Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Indramayu. Pada tahun anggaran 2023, ia diberi kewenangan sebagai operator Bidang PNF sekaligus tim verifikasi dan validasi.

Namun, kewenangan tersebut disalahgunakan dengan memasukkan data penerima bantuan yang tidak memenuhi persyaratan bahkan bersifat fiktif ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 66 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. HH kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Indramayu. (Red/34)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *