Berita Utama

Kejari Binjai Hentikan Penyidikan Kasus Pengelolaan DIF

11
×

Kejari Binjai Hentikan Penyidikan Kasus Pengelolaan DIF

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Binjai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diperoleh oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tahun anggaran 2024 sebesar Rp20,8 miliar.

Pemberhentian penyidikan oleh kejaksaan berdasarkan surat nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025. “Kita sudah ketemu dengan Badko HMI (Sumut) sebagai pelapor, dan sudah kita sampaikan ke mereka sudah menutup penyidikan ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, jika ada petunjuk atau clue, dan hal-hal yang bisa membuka dugaan korupsi itu terang benderang, pihaknya akan menindaklanjutinya. “Kami terbuka, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Iwan.

Adapun dasar penghentian dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal setelah dilakukan ekspose. Dimana, tim penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti terdiri dari saksi, surat, maupun ahli.

Setidaknya, sudah sebanyak 39 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Terdiri dari pihak Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), (BPKPAD), Inspektorat, OPD yang menggunakan dana insentif fiskal, termasuk rekanan atau penyedia proyek pekerjaan.

“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen, kemudian juga telah memeriksa ahli dari Kementerian Dalam Negeri bernama Fernando Siagian yang menjabat Kepala Sub Direktoriat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI,” kata Iwan.

Tak hanya itu, tim penyidik Kejari Binjai telah melakukan observasi lapangan, dan meminta dokumen pertanggungjawaban yang telah dilakukan penyitaan tersebut.

Disebutkanyya, berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri bahwasanya, terkait dengan pembayaran utang dengan menggunakan dana insentif fiskal itu diperbolehkan atau dibenarkan, sepanjang sudah dilakukan review oleh Inspektorat Kota Binjai.

“Kemudian ahli dari Kementerian Keuangan juga sudah menjelaskan bahwasanya, penggunaan dana insentif fiskal itu diperuntukan berdasarkan PMK 125 tahun 2023. Yang terdiri untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan angka penurunan kemiskinan,” kata Iwan.

Meski begitu, Iwan menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membuka kembali perkara dugaan korupsi pengelolaan dana insentif fiskal, jika ditemukan alat bukti baru. (Red/23)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *