Berita Utama

PT Tri Bahtera Srikandi Diproses Terkait Banjir Sumatera

3
×

PT Tri Bahtera Srikandi Diproses Terkait Banjir Sumatera

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Proses terhadap perusahaan tersebut dilakukan terkait bencana alam yang melanda Sumatera.

“Dapat rekan-rekan media ketahui, seperti disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS (Tri Bahtera Srikandi),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025).

Menurut Febrie, penanganan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum terpadu lintas lembaga.

Penegakan hukum akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan tidak berhenti pada satu perusahaan.

Berdasarkan laporan anggota Satgas PKH, pemerintah telah memetakan sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menjadi penyebab bencana.

“Tetapi dari laporan anggota Satgas PKH tadi kita sudah mapping perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, lokasi, kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ungkapnya.

Selain proses pidana, Satgas PKH juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada subjek hukum yang dinilai bertanggungjawab. Sanksi tersebut berupa evaluasi perizinan terhadap korporasi yang memiliki izin usaha.

“Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan, kepada korporasi yang terindikasi menjadi subyek hukum penanggungjawab pidana yang telah terjadi,” ungkapnya.

Satgas PKH akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Pihak-pihak yang terbukti bertanggungjawab, termasuk korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi. (Red/77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *