Berita Utama

Modal “Cuap-cuap” Ada Loker Pilot, Pria Ini Raup Cuan Miliaran

4
×

Modal “Cuap-cuap” Ada Loker Pilot, Pria Ini Raup Cuan Miliaran

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Tangerang, Modal ‘cuap-cuap’ dengan modus membuka lowongan kerja (loker) sebagai pilot, seorang pria berinisial RTI berhasil meraup cuan hingga miliaran rupiah dari para korbannya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono mengatakan, terdapat dua laporan yang diterimanya dari aksi penipuan oleh RTI. Laporan dilayangkan lantaran korban merasa dirugikan hingga Rp1,3 miliar lebih.

“Masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp35 juta, Rp550 juta hingga Rp800 juta,” ujar Yandri dalam keterangannya, dilansir, Senin (17/11/2025).

Dari total kerugian itu, tercatat ada tiga korban yang tertipu oleh aksi RTI. Namun, ia menduga, masih ada korban lainnya. “Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan, dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah,” katanya.

Sementara, Kanit 3 Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Astono menambahkan, kasus bermula pada 15 September 2024 ketika korban berinisial ENA mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot melalui rekannya.

Kemudian lanjutnya, rekan korban memberikan nomor RTI yang mengaku memiliki akses rekrutmen pilot. “Korban lalu menghubungi RTI dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut,” kata Astono.

Dalam beberapa pertemuan di sebuah kafe di kawasan Soewarna, RTI memaparkan mekanisme perekrutan dan menjanjikan bahwa ENA akan dipastikan lulus dengan syarat membayar biaya sebesar Rp550 juta.

Terbuai janji tersebut, korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak delapan kali ke rekening tersangka dalam rentang waktu 17 September hingga 20 Oktober 2024.

“Setelah uang dinyatakan lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh kalau terjadi kegagalan,” ujar Astono.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada kejelasan dari RTI. Pelaku justru terus mengulur waktu hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah laporan ENA, korban lain berinisial JN juga mengalami peristiwa serupa dan langsung membuat laporan yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (Red/81)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *