Berita Utama

ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution Kasus Jalan di Sumut

10
×

ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution Kasus Jalan di Sumut

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kasus proyek jalan di Sumut.

Desakan tersebut datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) saat menggelar aksi didepan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum’at (14/11/2025), menyoroti kasus yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting dkk.

Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah menyebut, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan jaksa untuk memeriksa Bobby. ICW menilai, perintah hakim itu sudah cukup menjadi landasan hukum bagi KPK untuk memeriksa Bobby.

“KPK lembaga penegak hukum. Kalau taat hukum, harusnya dijalani perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Itu perintah hakim untuk memeriksa Bobby, tapi sampai sekarang tidak diperiksa,” ucap Zararah.

Dalam aksinya, massa ICW membawa sejumlah poster yang meminta agar KPK memeriksa Bobby. Bahkan, teatrikal wayang turut mewarnai aksi demo tersebut.

Menurut Zararah, sudah mendengar ada usulan kepada ketua satgas di KPK yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Namun pemanggilan itu tak kunjung dilakukan.

“Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” tukasnya.

Zararah mengatakan, meski kasus ini sudah masuk ke tahap persidangan, KPK bisa melakukan pengembangan penyidikan. “Harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru,” katanya.

Menanggapi aksi tersebut, komisi antirasuah menyatakan bahwa perkara yang terjadi di Provinsi Sumut itu sudah masuk ke tahap persidangan. KPK akan mengadirkan seluruh alat bukti termasuk saksi-saksinya.

Dal kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Ginting (TOP) selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Kemudian, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Pilang (KIR) selaku Dirut PT DNG, serta M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu.

Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. (Red/03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *