KOREKSI Jakarta, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa menggunakan uang korupsi tata kelola minyak mentah sebesar Rp176 miliar untuk bermain golf di Thailand.
Dalam surat dakwaan, anak “Raja Minyak”, Riza Chalid itu menggunakan uang “haram” tersebut untuk bermain golf di Thailand bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati.
“Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, bersama pihak PT Pertamina, yaitu Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono,” bunyi surat dakwaan itu, dikutip, Rabu (15/10/2025).
Gading Ramadhan Joedo sendiri merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam dakwaan, Kerry disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut, PT Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak).
Pembelian itu diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014. Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM. Pembelian terminal BBM ini tidak melalui tangan Riza Chalid maupun Kerry.
Mereka menunjuk Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, untuk melakukan penawaran kerjasama dengan Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
Penyampaian kerjasama ini dilakukan meski saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza maupun Kerry. Riza dan anaknya juga mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerjasama penyewaan terminal BBM.
Hal ini ditindaklanjuti Hanung dan Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 untuk melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan PT Oiltanking Merak.
Padahal, perusahaan afiliasi Riza Chalid ini tidak memenuhi kriteria pengadaan. Selain itu, Kerry dan Gading meminta Alfian untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset terminal BBM ini dalam nota kerjasama.
Akhirnya, dalam perjanjian yang ditandatangani, aset terminal BBM Merak ini tidak bisa menjadi milik PT Pertamina, tapi milik PT OTM. (Red/86)










