Berita Utama

Gegara Video Call S3ks, Pengusaha Sawit Riau Diperas Hingga Rp1,6 Miliar

4
×

Gegara Video Call S3ks, Pengusaha Sawit Riau Diperas Hingga Rp1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Riau, Pasangan kekasih berinisial SH (24) dan SZ (34), nekat melakukan dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha kelapa sawit di Riau berinisial MT.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkap, kejadian bermula dari perkenalan antara korban dengan pelaku SH di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019 silam.

“Setelah itu, mereka berkomunikasi lewat DM Instagram dan berlanjut ke WhatsApp,” ujar Ade, Jum’at (10/10/2025).

Komunikasi antara keduanya berlanjut hingga Agustus 2023. Saat itu, korban kembali menghubungi SH dan mengajak melakukan video call seks melalui Instagram.

“Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi pelaku dan mengajak melakukan video call seks lewat DM Instagram,” kata Ade.

Awalnya, perempuan yang diketahui merupakan seorang mahasiswi itu menolak ajakan korban tersebut. Namun, karena ditawari uang Rp1 juta, SH akhirnya setuju. Keduanya kemudian melakukan video call seks tanpa busana.

Tanpa sepengetahuan korban, SH mengambil tangkapan layar atau screenshot dari tayangan video call itu. Ia kemudian dibantu kekasihnya, SZ, untuk mengancam dan memeras korban. “Pelaku Syamsul mengancam akan menyebarkan foto jika tidak dikirim uang,” sebut Ade.

Karena takut aibnya terbongkar, korban yang telah berkeluarga itupun menuruti permintaan pelaku. Awalnya, korban mentransfer uang Rp10 juta ke rekening yang telah disiapkan oleh kedua pelaku.

Namun, ancaman tidak berhenti disitu. Pemerasan terus berlanjut hingga Agustus 2025. Dalam kurun waktu tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp1,6 miliar.

Merasa tidak tahan, korban akhirnya melaporkan kasus “tali air” itu ke Polda Riau. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan pelacakan terhadap akun media sosial pelaku hingga akhirnya menangkap keduanya di Pekanbaru, Jum’at (10/10/2025).

“Pelaku melakukan kejahatannya dengan modus video call seks. Korban mengalami kerugian Rp1,6 miliar,” ungkap Ade.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain dua unit mobil, satu unit sepedamotor, kalung emas seberat 10 gram, serta dua unit ponsel. (Red/66)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *