Berita Utama

Eks Direktur Bank BUMN Diperiksa Kasus Mesin EDC

5
×

Eks Direktur Bank BUMN Diperiksa Kasus Mesin EDC

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Eks Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI PT BRI, Indra Utoyo, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), Rabu (01/10/2025).

Untuk diketahui, dalam kasus itu, Indra Utoyo juga berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Indra Utoyo dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain Indra Utoyo, komisi antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Andre Santoso selaku Direktur Utama PT Integra Pratama dan Yogi Septiadi selaku Direktur PT Inti Cipta Solusindo. Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

Kemudian, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, serta petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Kasus bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerjasama dengan PT Bringin Inti Teknologi.

KPK menyebut, hal tersebut melanggar aturan karena proses pengadaan barang semestinya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang. Untuk pengujian juga tidak dilakukan secara luas, tidak diinformasikan secara luas. Sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain tidak bisa mengikutinya.

Atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar. Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta dari Elvizar. Sementara, Rudi menerima uang sebesar Rp19,772 miliar sepanjang 2020-2024. (Red/89)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *