Berita Utama

Penggeledahan Kantor PTPN I Reg 1 Bikin Geger

5
×

Penggeledahan Kantor PTPN I Reg 1 Bikin Geger

Sebarkan artikel ini

Koreksi Sumut, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penggeledahan di kantor PTPN I Regional 1, Kamis (28/8/2025). Penggeledahan itupun bikin geger.

Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Penggeledahan dilakukan dibeberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan direksi dan komisaris, serta ruangan Manager hingga gudang penyimpanan arsip PT NDP di Jalan Medan Tanjung Morawa Km 55.

Kemudian, kantor Pertanahan Deli serdang, kemudian kantor PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Deli Serdang.

Selanjutnya ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa.

Lalu, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Helvetia di Jalan Sumarsono Tj Gusta, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta surat ijin atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi mengatakan, penggeledahan tersebut dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.

Menurut Husairi, dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut.

Dimana lanjutnya, dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara.

“Sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021. Hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” terangnya.

Diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

“Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan, diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman-teman media terkait nilai total aset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” ucapnya. (Red/04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *