Politik & Pemerintahan

Walikota Tanjungbalai Serahkan SPPT PBB-P2 dan Tagihan PKB

4
×

Walikota Tanjungbalai Serahkan SPPT PBB-P2 dan Tagihan PKB

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungbalai menyerahkan SPPT PBB-P2 dan tagihan PKB.

KOREKSI.co Tanjungbalai, Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 serta tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada kecamatan/kelurahan se-Kota Tanjungbalai.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (20/4/2026) lalu tersebut, turut dihadiri pimpinan OPD, seluruh camat serta lurah se-Kota Tanjungbalai.

Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menyatakan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Tanjungbalai.

Mahyaruddin Salim, menekankan bahwa pembayaran pajak, termasuk PBB-P2, merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah.

Walikota menegaskan bahwa dana yang bersumber dari pajak daerah akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga program sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Mahyaruddin juga mengajak seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak agar dapat memenuhi kewajibannya membayar PBB-P2 tepat waktu.

“Pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan opsen PKB dan BBNKB, merupakan sumber utama PAD yang menentukan kemampuan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat,” terangnya.

Menurutnya, pendapatan dari sektor PBB-P2 memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.

“Semakin optimal penerimaan yang kita capai, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri, tanpa bergantung sepenuhnya pada dana dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Dijelaskan, penyerahan SPPT PBB dan tunggakan kenderaan tersebut bukan sekadar kegiatan rutin tahunan, tetapi merupakan titik awal dari kerja besar bersama dalam memastikan target penerimaan daerah dapat tercapai secara optimal.

“Target PBB-P2 tahun 2026 dan opsen PKB serta BBNKB, harus dicapai, bukan untuk dinegosiasikan, dan bukan untuk dijadikan sekadar formalitas administrasi. Seluruh Camat dan Lurah harus memahami bahwa keberhasilan atau kegagalan pencapaian target akan menjadi cerminan langsung dari kinerja di wilayah masing-masing,” ungkap Walikota.

Walikota meminta agar SPPT PBB dan tunggakan kenderaan bermotor kepada wajib pajak segera distribusikan tanpa penundaan, selambat-lambatnya tanggal 30 Mei 2026.

“Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi SPPT di tangan Kepling, segera kembalikan SPPT yang tidak ada pemiliknya ke BPKPD Kota Tanjungbalai,” tukasnya.

Pihak Kelurahan diharapkan terus aktif melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga, sehingga kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dapat terus meningkat setiap tahunnya. (Red/44)