Hukum & Koreksi

Simpan Sabu dalam Jok Motor, Pemuda di Sergai Diamankan Polisi

19
×

Simpan Sabu dalam Jok Motor, Pemuda di Sergai Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka pemilik sabu.

KOREKSI Sergai, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pemuda tersebut ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan petugas di sebuah bengkel di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit ponsel, serta satu unit sepedamotor tanpa nomor polisi.

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan jalur yang kerap dilalui pelaku.

“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Kasat Narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di lipatan jok sepedamotornya adalah miliknya.

Pelaku juga mengaku sempat membeli sabu dari kawasan Tembung seharga Rp550.000 dengan imbalan upah Rp100.000, namun membuang sebagian barang tersebut di pinggir jalan Lubuk Pakam karena merasa panik.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai. Penyidik Satres Narkoba tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H menegaskan, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan tindak pidana terkait yang kini juga diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sesuai dengan slogan Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami berkomitmen untuk selalu ‘berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat’. Kami akan bertugas secara profesional serta tetap mengedepankan sisi humanis dalam proses penegakan hukum,” tutupnya. (Red/Nana)