KOREKSI.co Jombang, Pihak kepolisian dari Polres Jombang akhirnya berhasil meringkus dalang kasus penculikan dan penyekapan satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Tersangka seorang perempuan berinisial NH, berhasil ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura, Kamis (07/5/2026) lalu setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan atas penangkapan NH yang diduga dalang dibalik kasus penculikan yang sempat bikin geger tersebut. “Benar, tersangka ketiga yang diduga sebagai dalang dalam kasus ini sudah berhasil kami amankan,” ujar Dimas, Senin (11/5/2026).
Pelarian NH berakhir setelah polisi mengendus keberadaannya di pinggir jalan wilayah Bangkalan. Setelah dipastikan identitasnya, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, NH dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus penyekapan satu keluarga ini terjadi, Minggu (01/3/2026) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Korban terdiri dari pasangan suami istri berinisial AA (29) dan ZR (25), serta anak mereka yang masih balita berinisial KA (5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif dibalik aksi kasus ini adalah persoalan utang piutang senilai Rp25 juta yang berkaitan dengan bisnis rokok ilegal.
Para pelaku mendatangi rumah korban di Desa Rejoagung dengan cara mendobrak pintu dan menagih utang secara paksa. Karena korban tidak mampu membayar saat itu juga, para pelaku membawa satu keluarga tersebut ke Madura menggunakan mobil.
Korban dibawa ke Bangkalan dan disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH di Dusun Manggaan, Desa Kelayan, dengan tujuan agar korban segera melunasi utang tersebut.
Penyekapan berakhir setelah korban memanfaatkan celah saat diberi telepon genggam oleh pelaku untuk mencari uang tebusan. Bukannya menghubungi kerabat, korban AA justru menelepon layanan darurat kepolisian 110.
Laporan tersebut direspons cepat oleh Polres Bangkalan yang langsung menggerebek lokasi penyekapan, Selasa (03/3/2026). Di lokasi tersebut, polisi menyelamatkan ketiga korban dan menangkap dua eksekutor awal, yakni MZ (40) dan BA (29).
Meski dalang dari kasus tersebut telah tertangkap, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Masih ada dua orang lagi yang masuk dalam pengejaran petugas, masing-masing berinisial S dan Z. (Red/88)












