KOREKSI Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai terus melakukan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap belasan kasus narkoba dan mengamankan belasan tersangka.
Keberhasilan ini dipaparkan Kapolres Tanjungbalai melalui Wakapolres, Kompol MP Pardede, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanjungbalai, Rabu (03/6/2026).
Kompol MP Pardede menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang gencar dilaksanakan terhitung sejak tanggal 13 Mei hingga 02 Juni 2026.
“Selama operasi KRYD yang berjalan sekitar 20 hari ini, kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Kompol MP Pardede di hadapan awak media.
Dari belasan kasus yang ketahui petugas tersebut, polisi berhasil menciduk 19 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Tidak hanya mengamankan para pelaku, petugas di lapangan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tergolong cukup besar.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka meliputi sabu-sabu 176,79 gram dan pil ekstasi 8 butir.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah menambahkan bahwa pelaksanaan KRYD ini merupakan komitmen nyata Polres Tanjungbalai dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Kami meminta masyarakat untuk terus bekerjasama dan tidak ragu melaporkan jika melihat ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” kata Kasat.
Saat ini, ke-19 tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna menjalani proses penyidikan lebihlanjut serta untuk mengungkap jaringan di atasnya. (Red/44)












