KOREKSI Sergai, Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial RD (38), warga Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai, Selasa (23/6/2026).
RD ditangkap petugas atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/69/II/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 19 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat sedang bekerja.
“Tersangka RD berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA, Ipda Januarman, S.H., M.H., saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serba Jadi. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kasi Humas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi saksi yang menanyakan kepada ibu korban perihal pelecehan yang menimpa anaknya.
Setelah ditanya, korban mengaku telah berulang kali mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka, yang merupakan ayahnya, saat ibu korban tidak berada di rumah.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian tidur dan pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih pada kasus perempuan dan anak di bawah umur.
“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa ke Call Center Polri 110 atau dapat membuat laporan ke SPKT Polsek terdekat,” terangnya. (Red/Nana)












