Hukum & Koreksi

Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

9
×

Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Pematangsiantar gelar pemusnahan barang bukti narkotika.

KOREKSI P Siantar, Polres Pematangsiantar menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika didepan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (09/6/2026).

Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H,.S.I.K,.M.H itu, turut disaksikan Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH M.KN, Bidlabfor Polda Sumut Penata TK I/Pemeriksa Narkoba Husnah Sari M.T, S.Pd, serta Dandim 0207/SML diwakili Kapten Inf. Resmanto.

Selain itu, Kajari pematangsiantar diwakili Jaksa Fungsional Lina Panggabean SH, MH, Kepala BNNK Pematangsiantar diwakili Katim Pemberantasan Tiomsi H Hutagalung SH.

Ketua MUI Kota Pematangsiantar Drs H. Muhammad Ali Lubis, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Dekan Fakultas Hukum USI Dr. Sarles Gultom, SH, MH.

Kemudian, Penasehat Hukum tersangka Roy Yantho Simangunsong SH, Kasi Propam Polres Pematangsiantar AKP Henry P. Bangun, SH, Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Kasiwas Polres Pematangsiantar Iptu Arwansyah Batubara, dan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pematangsiantar Ipda Marojahan Nainggolan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.

Kapolres Pematangsiantar menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja ini berasal dari 8 Laporan Polisi (LP) dengan 9 orang tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja dengan berat 22.863,8 gram dari TKP Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, serta ganja dengan berat 46.783.2 gram yang ditemukan di TKP sekitar lokasi Kampus USI.

Kemudian barang bukti ganja dengan berat 701,56 gram yang berhasil diamankan dari Agen Jasa Pengiriman Barang Indah Kargo Jalan Ahmad Yani. Barang bukti ganja dengan berat 6.225,7 gram di TKP Jalan Asahan Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Barang bukti ganja dengan berat 7,23 gram di TKP Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Barang bukti ganja dengan berat 742,25 gram di TKP Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Barang bukti sabu seberat 13,27 gram di TKP Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, serta barang bukti sabu sebanyak 1.066,27 gram dari tersangka penumpang bus Eldivo jurusan Medan-Pematangsiantar.

“Total barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 77.836.92 gram dan sabu sebanyak 1.122.69 gram. Berdasarkan estimasi yang berlaku jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 236.349 jiwa,” ujar Kapolres.

AKBP Sah Udur Sitinjak menambahkan, terhadap para pelaku diterapkan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba. Segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sehingga generasi muda kita dapat terhindar dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Sementara, Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H. M.Kn, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan dan disaksikan langsung seluruh pihak yang hadir. (Red/Kurnia)