Koreksi
Koreksi
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Diduga Siksa Istri Siri Hingga Bertahun-tahun

27
×

Oknum Polisi Diduga Siksa Istri Siri Hingga Bertahun-tahun

Sebarkan artikel ini
Korban penyiksaan oknum anggota polisi.

KOREKSI Jateng, Oknum anggota Polisi di Polres Tegal Kota, berinisial Aiptu N, diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial MAN (30) hingga bertahun-tahun atau sejak Desember 2023.

Akibat perbuatan kejinya, Aiptu N kini ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah (Jateng) usai dilaporkan korban yang merupakan warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ke Bareskrim Polri, Kamis (02/7/2026).

Bidpropam Polda Jateng langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, dan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut Artanto, penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut kini ditangani dan menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jateng tetap mengawal proses pemeriksaan disiplin dan etik terhadap anggota tersebut.

“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Artanto.

Dari video yang diunggah pengacara kondang Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Jum’at (03/7/2026), korban disebut mengalami kekerasan sejak tahun 2023.

Korban juga sempat disiram air keras hingga mengalami luka serius. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar di bagian tangan, kaki, dan badan. (Red/11)