KOREKSI.co Tapteng, Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial RTP alias Kongo (48) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
Tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut diamankan dari sebuah rumah di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Senin (20/4/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Johannes Munthe, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB.
Tindakan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Johannes Munthe dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peredaran gelap narkotika, antara lain 100 gram ganja yang dibungkus kertas nasi, serta 0,21 gram sabu dalam klip plastik bening.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan alat hisap sabu atau bong, uang tunai sebesar Rp390.000, yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Kongo mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial A di kawasan Sibolga. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, tersangka A tidak berada dilokasi, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Johannes Munthe. (Red/88)












