Kabar

Demo di Disdik Medan Ricuh, Oknum Diduga Preman Muncul Ditengah Massa

1
×

Demo di Disdik Medan Ricuh, Oknum Diduga Preman Muncul Ditengah Massa

Sebarkan artikel ini
Aksi demo di Disdik Kota Medan.

KOREKSI Medan, Sejumlah massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri (DPN) bersama elemen buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil, menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Kamis (11/6/2026) lalu.

Aksi yang menuntut transparansi tata kelola pendidikan di Kota Medan itu sempat ricuh setelah munculnya seorang pria yang diduga oknum preman di tengah massa aksi. Massa mencurigai, pria tersebut merupakan orang suruhan untuk mengintimidasi para demonstran.

Ketua Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN), Reza Nasution, menyayangkan insiden tersebut. Ia menuding pihak Dinas Pendidikan sengaja membenturkan massa aksi dengan kelompok preman bermodus staf dinas.

“Dewan Peduli Negeri telah dibenturkan oleh preman Dinas Pendidikan yang mengatasnamakan staf. Tapi saat dikonfirmasi, Kabag Umum sendiri tidak mengetahui itu dari bagian apa,” ujar Reza di sela-sela aksi.

Meski mendapat intimidasi, Reza menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur. Mereka berkomitmen untuk tetap bertahan di lokasi hingga mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan.

“Siapapun dan dimanapun, kami akan bertahan disini hingga ada kepastian dan Kepala Dinas memunculkan kepalanya. Atau, kami akan langsung mendatangi Walikota Medan,” tegas Reza.

Ia juga meminta seluruh massa aksi untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. “Ada upaya mereka menantang dan memancing emosi demonstran. Pastikan kita terkendali, aksi kita adalah aksi damai. Jangan pancing kami dengan kegaduhan,” teriaknya di hadapan massa.

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan. Diantaranya, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) membuka secara transparan dasar hukum penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan atribut sekolah.

Mereka meminta kejelasan apakah kesimpulan nihil kerugian negara tersebut sudah berdasarkan audit resmi BPK atau BPKP.

Selain itu, massa mempertanyakan hasil pemeriksaan terhadap pihak rekanan, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli. DPN menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana jika ditemukan perbuatan melawan hukum (Pasal 184 KUHAP & UU Tipikor). Jika ada bukti baru (novum), kasus ini harus dibuka kembali.

Massa juga mendesak Dinas Pendidikan menjamin proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP bersih dari praktik titipan, siswa “siluman”, maupun manipulasi data yang merugikan hak calon peserta didik lain.

Tuntutan lain dalam aksi itu adalah menolak keras praktik komersialisasi pendidikan melalui penjualan atribut sekolah (seragam, pramuka, dan simbol) yang diwajibkan lewat koperasi sekolah.

Mereka meminta wali murid diberikan kebebasan penuh membeli seragam di luar sekolah sesuai kemampuan ekonomi mereka. “Pendidikan tidak boleh menjadi ladang bisnis yang memberatkan masyarakat,” tulis pernyataan sikap mereka. (Red/08)