KOREKSI Jakarta, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (03/6/2026).
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan, sebagai Kepala BGN, serta Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya (SS), juga Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan mitra program MBG serta praktik mark up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan hanya beberapa jam setelah Dadan Hindayana bersama dua wakilnya resmi dicopot dari jabatan mereka.
Proses penggeledahan di kantor penyelenggara program MBG itu berlangsung cukup lama, yakni sekitar 15 jam sejak dimulai pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga sengaja dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana dan tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Syarief menjelaskan, yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN dan sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program MBG.
Namun, yayasan itu tetap memperoleh persetujuan dan bahkan menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. “Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Selain dugaan penyimpangan dalam pengelolaan mitra, ketiga tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum. Kejagung menduga para tersangka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibatnya, kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan dan diduga terjadi mark up harga pada sejumlah proyek pengadaan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan untuk 20 hari kedepan. Mereka akan menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (Red/Ridho)












