KOREKSI.co Binjai, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahguna narkotika. Teranyar, Polres Binjai menangkap seorang laki-laki berinisial AH (41) asal Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang direspon cepat oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat menerintahkan KBO Iptu Eddy Supratman, S.H, untuk melakukan penyelidikan.
Ketika melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sepedamotor tanpa nopol. Saat akan diberhentikan, pelaku langsung tancap gas.
Aksi Kejar-kejaran pun tidak terhindarkan mewarnai penangkapan pelaku. Berkat kesigapan dan gerak cepat petugas, akhirnya berhasil menangkap AH di Kawasan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Kamis (07/5/2026) lalu.
Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan total berat brutto 202,26 gram, 1 unit HP Android merk Samsung warna hitam, serta 1 unit sepedamotor Honda Beat tanpa nopol.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Binjai menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110.
Keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai,” tegas Kapolres. (Red/86)












