KOREKSI Sergai, Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang di Dusun I, Desa Pematang Sinonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kecelakaan melibatkan satu unit sepedamotor Honda Revo dengan nomor polisi BK 4869 VBS dan Kereta Api Penumpang KA Putri Deli U98 yang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjungbalai.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang yang berada di sepedamotor meninggal dunia di lokasi kejadian. Kedua korban diketahui bernama Romaito Rambe (30), pengendara sepedamotor, dan Torkis Rambe (27), penumpang yang dibonceng. Keduanya merupakan warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula ketika sepedamotor yang dikendarai Romaito Rambe bersama Torkis Rambe melaju dari arah pekarangan rumah warga menuju Jalan Besar/Jalinsum.
Saat tiba di perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi palang pintu, pengendara diduga kurang memperhatikan kedatangan kereta api yang tengah melintas dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjungbalai.
Pada saat bersamaan, KA Putri Deli U98 dengan nomor lokomotif CC 2018904 melintas. Kereta api tersebut diketahui dikemudikan masinis Deski Wirya Asta dengan asisten masinis Dafit Kristanto Rajagukguk.
Benturan pun tak terhindarkan. Bagian depan kereta api menghantam bagian samping kiri sepedamotor yang ditumpangi kedua korban.
Kerasnya benturan menyebabkan kedua korban terpental. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Kereta api kemudian melanjutkan perjalanan menuju Tanjungbalai, sementara sepedamotor dan kedua korban tertinggal di lokasi kecelakaan.
Usai menerima informasi kecelakaan, petugas piket Satlantas Polres Serdang Bedagai langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta mengevakuasi kedua jenazah ke RS Melati Perbaungan untuk menjalani visum et repertum.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepedamotor Honda Revo BK 4869 VBS yang mengalami kerusakan, STNK kendaraan, serta satu helm SNI milik korban.
AKP Bringin Jaya mengatakan, kasus kecelakaan tersebut saat ini ditangani oleh Satlantas Polres Serdang Bedagai. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait peristiwa tersebut.
Kecelakaan ini kembali menjadi perhatian terhadap aspek keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya perlintasan yang tidak dilengkapi palang pintu, agar pengguna jalan lebih berhati-hati dan memastikan kondisi jalur benar-benar aman sebelum melintas. (Red/Nana)



