KOREKSI Deli Serdang, Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial A (26) warga Jalan Bakaran Batu, Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
A diamankan, Selasa (14/7/2026) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel tower milik Mitra Tel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan berawal dari keterangan saksi atas nama Ageng Tegar Winata yang melihat babel pada Tower Mitratel sudah terpotong. Kemudian saksi menelpon Reza Prasetyo untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Selanjutnya kedua saksi mengecek lokasi. Dari tempat kejadian, kedua saksi melihat barang – barang milik pelaku yang tertinggal, yakni berupa 1 buah gunting, 1 buah tang kakak tua, 1 buah tang, 3 buah obeng, 2 buah kunci ring, 1 buah pisau cutter, serta 1 buah kunci L.
Kemudian saksi membawa sejumlah barang bukti tersebut ke Polsek Tanjung Morawa untuk membuat laporan. Menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Dari rangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sedang berada di Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa. Tim langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.
Tiba dilokasi, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, SH, MH mengatakan, saat ini pelaku sedang dalam penyidikan dan dipersangkakan Pasal 477 UU 1/2023 Juncto 476 UU 1/2023. (Red/Ridho)













