Koreksi
Koreksi
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Asal Usul 55 Kg Platinum Milik Bupati Langkat

23
×

KPK Dalami Asal Usul 55 Kg Platinum Milik Bupati Langkat

Sebarkan artikel ini
Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.

KOREKSI Jakarta, Asal usul kepingan logam platinum seberat 55 kg milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim yang disita dalam mobil saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (06/7/2026).

KPK akan meminta tim ahli untuk memastikan keaslian dari kepingan logam platinum tersebut. “Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengecek keasliannya,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai dan valuta asing (valas) senilai Rp1,32 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF).

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik mengamankan uang tunai Rp100 juta dari jok mobil saat OTT. Selain itu, KPK turut menyita uang tunai dalam valuta asing dengan total senilai sekitar Rp1,22 miliar.

“Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian 66.950 dollar Singapura (SGD), 11.518ringgit Malaysia (RM), dan uang tunai Rp244,7 juta,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (03/7/2026).

Selain uang tunai dan valas, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar. Penyidik turut mengamankan 55 keping logam platinum dengan berat total sekitar 55 kg yang ditemukan di mobil Syah Afandin.

KPK juga menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen yang akan didalami dalam proses penyidikan. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka usai terjaring dalam OTT.

KPK mengungkap, Yaqub yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 memperoleh 85 paket proyek pemerintah melalui metode pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat pada 2025.

Rinciannya, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket pekerjaan di Disperkim senilai sekitar Rp748 juta.

Atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim. Besaran fee yang disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Disperkim.

KPK mengungkap, hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada Syah Afandin sebagai bagian dari komitmen fee tersebut. Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.

“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya. (Red/09)