Hukum & Koreksi

Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas, KPK Sita Dokumen Hingga Uang Puluhan Juta

6
×

Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas, KPK Sita Dokumen Hingga Uang Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, diboyong petugas.

KOREKSI Jakarta, Ruangan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, di Kementerian Imipas, Jakarta, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (09/6/2026).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi. “Penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah tersangka JSP,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Budi menyebut, dalam penggeledahan itu komisi antirasuah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang puluhan juta rupiah.

“Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Sedangkan dari penggeledahan di Kanim Jakbar, KPK menyita dokumen dan BBE. “Sedangkan di rumah JSP (Jaya Saputra) Penyidik menyita beberapa barang bukti dokumen,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (03/6/2026).

Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari kedepan. Para tersangka dijerat Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.

Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.

ermintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal).

Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jum’at, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu. (Red/05)