KOREKSI Medan, Gegara membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen, dua warga Medan, Sumut, terancam didenda Rp60 miliar. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (09/6/2026) malam itupun menuai sorotan.
Dalam kasus ini, dua terdakwa yakni Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah BBM jenis Pertalite yang dipersoalkan tersebut hanya sekitar 20 liter hingga 25 liter.
Kuasa hukum terdakwa menilai, ancaman hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya. sidang tersebut harus ditunda karena saksi ahli minyak dan gas bumi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan tidak dapat hadir.
Setelah saksi ahli dipastikan tidak hadir, jaksa, kuasa hukum terdakwa, dan majelis hakim sepakat menunda sidang. Sidang dijadwalkan kembali digelar, Kamis (11/6/2026).
Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan meminta jaksa menghadirkan saksi dari pihak kepolisian pada persidangan berikutnya.
Perkara ini bermula ketika Aziz dan Ranning diamankan di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan, pada 6 Januari 2026 lalu.
Dalam sidang sebelumnya, saksi penangkap dari Polrestabes Medan menyebut penangkapan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM. Saat melintas di lokasi, polisi melihat adanya pengisian Pertalite menggunakan jerigen.
Menurut keterangan saksi, Aziz saat itu sedang mengisi jerigen kedua yang baru terisi sekitar setengah. Sedangkan satu jerigen lainnya disebut telah terisi penuh. Aktivitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran karena dilakukan untuk membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
Namun, Aziz membantah keterangan tersebut. Ia mengaku hanya mengisi satu jerigen, sedangkan jerigen lain disebut milik rekannya. (Red/Ridho)












