Hukum & Koreksi

Terungkap, Yayasan Terafiliasi Dadan Cs Raup Insentif Miliaran Tiap Hari

10
×

Terungkap, Yayasan Terafiliasi Dadan Cs Raup Insentif Miliaran Tiap Hari

Sebarkan artikel ini
Dadan Hindayana jadi tersangka korupsi MBG.

KOREKSI Jakarta, Yayasan terafiliasi eks Kepala BGN, Dadan Hindayana Cs, tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut diduga meraup ‘cuan’ hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, program MBG wajib dikelola oleh yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG. Namun kasus ini, yayasan yang tidak memenuhi syarat malah bisa lolos menjadi mitra SPPG.

Hal tersebut bisa terjadi lantaran diduga adanya “sesuatu” dalam proses verifikasi portal dari Dadan Hindayana (DH) serta tersangka Sony Sonjaya (SS).

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP (Lodewyk Pusung),” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (03/6/2026) lalu.

Selain itu, Dadan Cs juga diduga melakukan mark up serta pengadaan barang yang tidak diperlukan dalam tata kelola program MBG. Hal tersebut dilakukan dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak sesuai kebutuhan.

“Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara serta tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” imbuhnya.

Pengadaan tersebut meliputi motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun yang telah dibayarkan ke PT YAT. Namun, Perusahaan itu disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif serta diduga terjadi mark up.

Pengadaan lain yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan mark up harga yakni 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. (Red/87)