KOREKSI.co Dairi, Sat Narkoba Polres Dairi, jajaran Polda Sumut, meringkus seorang residivis bersama seorang wanita di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, residivis berinisial SBM (31) yang diduga merupakan donatur dari bisnis barang haram tersebut, diringkus saat berada dalam kamar kos bersama seorang wanita berinisial MJB (35).
“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus keduanya di sebuah kamar kos-kosan yang ada di Kota Sidikalang,” ujarnya, Kamis (07/5/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mendapati beberapa barang bukti berupa 10 plastik klip berisikan sabu seberat 2,88 gram, 18 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet bengkok, 1 buah sendok plastik, 1 kotak pensil, dan uang tunai Rp400 ribu.
“Tersangka SBM sempat membuang barang bukti narkoba ke saluran air kamar mandi guna menghilangkan jejak. Namun, tindakan tersebut berhasil diketahui dan dicegah oleh petugas. Setelah dilakukan pembongkaran pada saluran air tersebut, petugas menemukan kembali barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” terangnya.
Berdasarkan hasil informasi sementara, SBM mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seseorang yang berada di Kota Medan. SBM dan MJB beserta barang buktinya kemudian diboyong ke Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebihlanjut.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menghimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dairi.
“Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan keluarga. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110,” imbau Kapolres Dairi.
Kapolres Dairi juga menegaskan bahwa Polres Dairi akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Red/81)












